Pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023, Kementerian PUPR menyelenggarakan Forum Infrastruktur Berkelanjutan (Sustainable Infrastructure Forum), dimana disampaikan bahwa agenda utama pembangunan infrastruktur ke depan adalah penurunan emisi karbon, karena emisi menyebabkan pemanasan global yang memicu perubahan iklim dan cuaca ekstrim. Kenaikan temperatur 1 derajat celcius dapat meningkatkan frekuensi dan intensitas cuaca dan bencana yang saat ini dampaknya mulai terasa.
Pada Paris Agreement 2015, Indonesia telah berkomitmen untuk mereduksi gas rumah kaca sebesar 29% dengan usaha sendiri atau 41% dengan dukungan internasional. Hal ini diperkuat dalam pertemuan COP 26* di Glasgow Skotlandia pada tahun 2021, dimana dinyatakan bahwa Indonesia akan mencapai net zero emission pada Tahun 2060 atau 37 tahun lagi.
Efek gas rumah kaca yang dihasilkan dari aktivitas konstruksi sangat signifikan, oleh karena itu Kementerian PUPR berkomitmen mengurangi emisi karbon dengan menerapkan konstruksi berkelanjutan dan infrastruktur hijau. Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi, untuk itu aspek lingkungan menjadi perhatian penting. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pengembangan regulasi green procurement, promosi pasar material lokal berbasis alam, penggunaan material yang ramah lingkungan, dan prioritas penggunaan material emisi rendah.
Salah satu yang dibahas adalah penggunaan semen Non-Ordinary Portland Cement (OPC) . karena produksi semen OPC menyumbangkan 7% dari emisi karbon yang ada. Artinya, dari produksi 1 ton OPC, maka dihasilkan 700-800 kg emisi gas rumah kaca. Penggunaan semen OPC perlu dikurangi secara bertahap agar zero carbon dapat tercapai. Material yang dapat digunakan adalah yang tidak memiliki jejak karbon, seperti kayu ramah lingkungan dan semen Non OPC dimana kualitasnya lebih bagus dan harganya pun lebih murah. Penelitian membuktikan bahwa semen non OPC yang memenuhi standar nasional Indonesia untuk beton memiliki kinerja yang setara.
Secara regulasi, Menteri PUPR telah menetapkan beberapa peraturan terkait, antara lain:
- Peraturan Menteri (Permen) PUPR No 9/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan, [yang menggantikan Permen PUPR No 5/2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan pada Infrastruktur PUPR.]
- Instruksi Menteri (Inmen) PUPR No 4/2020 tentang Penggunaan Semen Non-OPC pada Pekerjaan Konstruksi PUPR
Peraturan tersebut dapat di download di bawah ini:
*) COP26 atau Conference of the Parties adalah konferensi terkait iklim terbesar di bawah Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa / UNFCC (United Nations Framework Convention on Climate Change)
Leave a comment